textilewiki.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan sanksi administratif dan denda terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Keputusan ini diambil setelah terungkapnya pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal, yang dicatat pada 6 Februari 2026.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia. Denda sebesar Rp925 juta dijatuhkan kepada Repower Asia terkait transaksi jual beli tanah di Tangerang, yang mencapai lebih dari 20 persen dari ekuitas perusahaan dan dianggap melanggar ketentuan POJK tentang Transaksi Material. Selain itu, Direktur Utama Repower Asia yang menjabat pada periode 2024, Aulia Firdaus, juga dikenakan denda Rp240 juta karena dianggap tidak menjalankan tugas perusahaan dengan kehati-hatian yang cukup.
Tak hanya itu, OJK juga menindak sejumlah pihak terkait dalam proses Initial Public Offering (IPO) Repower Asia. PT UOB Kay Hian Sekuritas menghadapi denda sebesar Rp250 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. OJK menilai bahwa UOB Kay Hian Sekuritas gagal menjalankan prosedur customer due diligence secara memadai, termasuk penggunaan informasi yang tidak akurat dalam proses penjatahan saham IPO. UOB Kay Hian Pte. Ltd. juga dikenai denda Rp125 juta, sementara mantan direksi UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018–2020 mendapatkan sanksi berupa denda serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.
Keputusan ini mencerminkan komitmen OJK dalam memelihara kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal nasional.