textilewiki.com – Menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp7,5 juta per bulan menjadi salah satu tuntutan penting yang disuarakan oleh ribuan buruh dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan di Jakarta pada hari ini. Aksi ini merupakan bagian dari upaya para buruh untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperjuangkan hak-hak mereka.
PTKP adalah kebijakan perpajakan yang menetapkan batas penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Berdasarkan keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PTKP membantu Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri untuk mengurangi penghasilan bruto mereka sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang.
Bagi wajib pajak yang berpenghasilan di bawah batas PTKP, mereka tidak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mereka hanya perlu mengajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. Hal ini berlaku bagi karyawan yang mayoritas berpenghasilan di bawah Rp4.500.000 per bulan, yang juga menggunakan Formulir SPT 1770SS.
Dalam situasi di mana penghasilan mereka meningkat melebihi ambang PTKP, mereka akan diminta untuk kembali melaporkan SPT Tahunan dan status WP mereka akan berubah menjadi aktif. Oleh karena itu, edukasi mengenai kewajiban ini kepada WP sangat penting dilakukan agar mereka memahami hak dan kewajiban perpajakan dengan baik.
Dengan tuntutan ini, para buruh berharap dapat mendorong pemerintah untuk merevisi kebijakan perpajakan demi menciptakan keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya bagi kalangan pekerja.