textilewiki.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengumumkan kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Provinsi Sumatera Utara, dengan total mencapai 88.384 sertifikat pada tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, dalam acara penandatanganan komitmen bersama di Medan, yang melibatkan Kementerian Agama Sumut, Pemerintah Provinsi Sumut, dan 33 pemerintah kabupaten/kota.
Dari total kuota, Sumatera Utara mendapatkan alokasi tertinggi yaitu 40.384 sertifikat. Medan menjadi daerah dengan kuota terbesar, mencakup 9.768 sertifikat, diikuti oleh Asahan dengan 6.666 dan Deli Serdang sebanyak 4.850 sertifikat. Ketiga daerah ini diidentifikasi sebagai pusat pertumbuhan UMK yang aktif mengambil bagian dalam program sertifikasi halal.
Program ini juga menjangkau daerah lain dengan jumlah sertifikat yang bervariasi, seperti Langkat (3.250), Labuhanbatu (2.532), Simalungun (1.282), dan beberapa daerah kecil lainnya yang menunjukkan semangat dalam pengembangan ekosistem halal. Afriansyah mencatat pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari strategi besar untuk menjadikan Indonesia pusat halal dunia.
Manna Wasalwa, Staf Ahli Gubernur, menegaskan bahwa pengembangan industri halal akan membuktikan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dia menyoroti peran UMK yang mencakup lebih dari 870.000 pelaku di provinsi ini, yang berkontribusi signifikan terhadap produk domestik regional bruto (PDRB).
Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi, menambahkan bahwa dukungan dari Kementerian Agama akan mencakup berbagai aspek termasuk fasilitasi dan pengawasan, guna memperkuat ekosistem halal dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.