textilewiki.com – Dana kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara hingga tanggal 21 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp990 miliar, yang disimpan di Bank Sumut. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumut, Timur Tumanggor, menjelaskan bahwa semua dana tersebut berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam bentuk giro dan buku tabungan, bukan deposito.
Pada konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Timur menyatakan bahwa informasi tersebut dapat dikonfirmasi secara langsung dengan Bank Sumut. Dia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumut terkait data keuangan daerah. Surat yang bernomor 900.1/3861/BKAD/X/2025 tersebut meminta klarifikasi mengenai dana simpanan Pemprov Sumut yang mencapai Rp3,1 triliun, yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BKAD, Ratna Sari Pinem, mengungkapkan bahwa total RKUD untuk seluruh kabupaten/kota di Sumut mencapai Rp6,79 triliun hingga 20 Oktober 2025, yang juga disimpan di Bank Sumut. Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD, Andriza Rifandi, menegaskan bahwa Pemprov Sumut hanya memiliki satu rekening kas daerah di Bank Sumut.
Analis dari BKAD berkomitmen untuk menelusuri dan mengklarifikasi isu terkait RKUD ini agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan transparan mengenai keuangan daerah. Informasi ini penting untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.