textilewiki.com – Gaji debt collector kini menjadi perhatian publik menyusul meningkatnya kasus kekerasan yang melibatkan penagih utang. Salah satu kejadian terbaru terjadi di Depok, di mana Polres Metro Depok menangkap dua orang debt collector berinisial BEK dan DP. Mereka diduga terlibat dalam insiden pemukulan dan perampasan STNK dari seorang pengendara mobil pada Sabtu (14/12).
Kepala Satreskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung ketika korban yang mengendarai mobil Mazda 2 menuju Jalan Margonda Raya. Di sebuah putaran balik, korban dihentikan oleh seseorang yang tidak dikenal yang meminta agar dia turun dari mobil. Kejadian ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh profesi debt collector di lapangan.
Gaji para debt collector bervariasi tergantung pada perusahaan leasing tempat mereka bekerja. Berdasarkan pengakuan beberapa debt collector, mereka dapat memperoleh penghasilan antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan sebagai imbalan dari tugas mereka. Namun, tingginya pendapatan tersebut juga diimbangi dengan risiko yang harus dihadapi, termasuk potensi konfrontasi dengan debitur yang bisa berujung pada tindakan kekerasan.
Fenomena ini mendesak diskusi lebih lanjut mengenai regulasi yang mengatur praktik kerja debt collector, agar profesi ini bisa berjalan sesuai dengan norma dan prinsip keadilan. Dengan meningkatnya perhatian terhadap isu ini, masyarakat diharapkan dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai tantangan dan imbalan yang dihadapi dalam sektor penagihan utang.