textilewiki.com – Isu redenominasi rupiah mengemuka kembali setelah Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan rencana pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan perubahan harga rupiah. Target penyusunan RUU ini ditetapkan akan selesai pada tahun 2027. Rencana tersebut diungkapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang memuat rencana strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025–2029.
Dalam dokumen tersebut, terdapat empat rancangan undang-undang prioritas, termasuk RUU tentang Perubahan Harga Rupiah, yang sebelumnya juga pernah dibahas namun tidak terealisasi pada masa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Redenominasi adalah proses pengurangan jumlah nol dalam pecahan mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya, misalnya Rp1.000 bisa disederhanakan menjadi Rp1.
Menurut penelitian, Indonesia tercatat memiliki pecahan uang yang terbesar ketiga di dunia, setelah Zimbabwe dan Vietnam. Hal ini mendorong kebutuhan untuk redenominasi agar meningkatkan efisiensi transaksi, memperbaiki citra mata uang, dan mendukung transformasi digital dalam sistem keuangan.
Keuntungan yang diharapkan dari redenominasi termasuk penyederhanaan proses transaksi, pengurangan risiko kesalahan pencatatan, serta peningkatan kredibilitas rupiah di tingkat internasional. Jika diimplementasikan dengan baik, redenominasi dapat memperkuat stabilitas ekonomi Indonesia dan mendorong inovasi dalam sistem pembayaran digital. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih mudah beradaptasi dengan perubahan yang akan terjadi.