textilewiki.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengusulkan agar masalah tumpang tindih lahan di sempadan sungai dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Reforma Agraria DPR RI. Usulan ini disampaikan Nusron dalam sebuah pertemuan di Jakarta pada Rabu, di mana dia menekankan pentingnya menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan baik dengan hutan maupun sempadan sungai, danau, serta pantai untuk mencapai solusi yang integratif dan komprehensif.
Menurutnya, tumpang tindih di sempadan sungai dapat memicu konflik agraria. Banyak masyarakat tinggal di lokasi tersebut karena sejarah transportasi menggunakan perahu, yang membuat mereka lebih memilih tinggal di tepi sungai. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011, sempadan sungai yang memiliki jarak 100 meter dilarang untuk dihuni atau dibangun. Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang telah mendiami kawasan ini sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.
Nusron juga menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil oleh Kementerian ATR/BPN, termasuk melakukan audit terhadap tata ruang dan sertifikat di sepanjang sempadan sungai dan danau. Pihaknya akan memeriksa berapa banyak tanah yang disertifikatkan di zona tersebut yang mungkin perlu dibatalkan. Dia menekankan pentingnya mengembalikan fungsi sempadan untuk menjaga debit air di sungai serta mengurangi risiko banjir.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat mengamankan kawasan sungai dan mencegah bencana alam di masa mendatang, sambil memperhatikan kehadiran masyarakat yang sudah tinggal di lokasi tersebut.