textilewiki.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki transaksi keuangan di rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang saat ini menghadapi masalah terkait gagal bayar. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyampaikan bahwa PPATK telah memblokir rekening DSI sebagai bagian dari langkah pengawasan.
OJK sebelumnya telah memberikan 15 sanksi kepada DSI, termasuk Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang mulai berlaku pada 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut mengharuskan DSI menghentikan segala kegiatan penggalangan dana dan penyaluran pendanaan baru, sehingga perusahaan dapat fokus menyelesaikan kewajibannya kepada investor.
Dalam konteks ini, DSI dilarang melakukan perubahan pada kepemilikan aset dan struktur manajemen tanpa persetujuan OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban hukum. OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional normal, melayani keluhan dari pemberi dana (lender), serta membuka saluran pengaduan yang aktif.
Selain itu, OJK telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan transaksi. Pada 10 Desember 2025, OJK mengeluarkan instruksi bagi manajemen DSI untuk menyusun rencana aksi guna menyelesaikan kewajiban kepada lender dalam waktu yang terukur.
Baru-baru ini, OJK juga memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana. Rizal Ramadhani menegaskan komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan.