textilewiki.com – Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sedang menjadi sorotan publik setelah Atalia mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Bandung. Gugatan ini diajukan pada akhir tahun 2025, setelah pasangan yang telah menikah selama 29 tahun ini dikaruniai dua anak kandung, Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra, serta satu anak angkat, Arkana Aidan Misbach.
Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, sidang putusan gugatan cerai akan berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, melalui e-court. Baik Atalia maupun Ridwan Kamil tidak akan hadir secara fisik di Pengadilan Agama Kota Bandung yang terletak di Jalan Terusan Jakarta, Antapani. Keberadaan kuasa hukum masing-masing juga tidak diwajibkan dalam persidangan ini.
Dalam konteks ini, publik juga tertarik untuk mengetahui kekayaan kedua pasangan tersebut. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ridwan Kamil memiliki total harta sebesar Rp22.757.418.269 atau sekitar Rp22,7 miliar. Harta tersebut dilaporkan pada September 2023, saat ia masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Kekayaan Ridwan Kamil terdiri dari 21 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar, yang tersebar di beberapa lokasi termasuk Bandung, Bandung Barat, Gianyar, dan Jakarta Selatan. Perkembangan terkait gugatan cerai dan detail kekayaan keduanya menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang mengikuti berita ini.