textilewiki.com – Pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, masih dalam tahap pembahasan, dengan pihak Dewan Nasional KEK mengungkapkan belum menerima usulan resmi terkait hal tersebut. Rizal Edwin Manansang, Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, menyatakan bahwa meskipun ada rencana pengusulan, hingga kini belum ada dokumen resmi yang diterima.
Dalam acara Indonesia Special Economic Zone Business Forum di Jakarta, Rizal menjelaskan bahwa dukungan terhadap rencana pengembangan KEK sepenuhnya bergantung pada kualitas proposal yang diajukan. Menurutnya, pengusul perlu menjelaskan urgensi pembentukan KEK di lokasi tersebut serta menjawab pertanyaan mengenai pentingnya keberadaan KEK di sana.
Ia menambahkan bahwa setiap usulan KEK wajib memenuhi beberapa persyaratan, termasuk minimal 50 persen penguasaan lahan dan kehadiran investor. Selain itu, lokasi pengembangan tidak boleh berada di area hutan lindung atau kawasan lingkungan sensitif lainnya. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka usulan tidak akan disetujui.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya menyatakan dukungan terhadap rencana ini dan menjelaskan bahwa pengembangan kawasan industri dirgantara di Kertajati dapat dilaksanakan tanpa membebani APBN. Dedi juga menekankan pentingnya konektivitas di kawasan tersebut, dengan akses jalan tol ke Pelabuhan Patimban dan rel kereta yang perlu diaktifkan kembali untuk meningkatkan mobilitas.
Dengan adanya potensi besar dalam pengembangan KEK, diharapkan dapat mendatangkan investasi yang signifikan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.