textilewiki.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di tahun 2025. Program ini ditujukan untuk mendukung pendidik di berbagai satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag, dengan alokasi anggaran sebesar Rp270 miliar.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa pengajuan anggaran BSU telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Bantuan ini diperuntukkan bagi para guru yang belum memiliki sertifikasi dan berstatus non-ASN. Menurut Menag, “Ada rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-ASN dan non-sertifikasi,” ungkapnya terkait program ini.
Adapun syarat untuk menjadi penerima BSU adalah sebagai berikut. Calon penerima harus berstatus sebagai pendidik atau tenaga kependidikan non-ASN, merupakan guru non-sertifikasi yang belum menerima tunjangan profesi. Selain itu, total gaji pokok atau upah bulanan tidak boleh lebih dari Rp3 juta untuk memastikan bantuan dijalankan tepat sasaran.
Data penerima BSU harus tercatat dalam sistem Kemenag, dengan ketentuan bahwa guru wajib terdaftar aktif di Simpatika Kemenag atau Dapodik paling lambat per 30 Juni 2024. Kriteria lain yang penting adalah penerima tidak sedang mendapatkan bantuan sosial dari kementerian lain, seperti BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan, untuk menghindari tumpang tindih program bantuan.
Dengan adanya program BSU ini, diharapkan kesejahteraan guru non-ASN dapat terangkat, khususnya mereka yang berjuang di sektor pendidikan tanpa dukungan sertifikasi.