textilewiki.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2025. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan ekonomi makro, termasuk nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batubara acuan.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat. Sementara seharusnya ada koreksi tarif berdasarkan realisasi ekonomi, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha. Ia menekankan pentingnya akses listrik yang andal dan terjangkau, terutama bagi pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Meskipun tarif listrik tetap, Tri menyatakan bahwa upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik akan terus dilakukan. Pemerintah bersama PLN berkomitmen untuk memperkuat infrastruktur kelistrikan dan mendorong penggunaan energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional. Penerapan penyesuaian tarif terakhir kali dilakukan pada triwulan ketiga 2022 untuk golongan pelanggan tertentu, sedangkan untuk sebagian besar pelanggan lainnya, penyesuaian terakhir terjadi pada tahun 2020.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan dukungan kepada masyarakat di tengah berbagai tantangan yang ada.