textilewiki.com – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) baru saja mengesahkan Kode Etik Terintegrasi, sebuah langkah penting untuk memperkuat integritas dalam industri fintech dan layanan keuangan digital. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa pada Jumat, 5 Desember 2025. Kode Etik baru ini merupakan respons terhadap banyaknya kasus pelanggaran etika dan penipuan yang telah mengguncang kepercayaan di kalangan publik dan investor.
Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir, di Jakarta, mengatakan bahwa perjalanan hampir satu dekade industri fintech penuh tantangan yang menguji integritas. Ia menekankan pentingnya standar etika dan tata kelola yang lebih kuat seiring dengan kemajuan teknologi dan kompleksitas model bisnis digital.
Kode Etik Terintegrasi ini dirancang untuk menyelaraskan panduan etika di sektor yang semakin terhubung dan sejalan dengan perkembangan regulasi. Dengan hadirnya delapan kode etik yang diharmonisasikan menjadi sepuluh prinsip dasar, Aftech menargetkan untuk menutup celah risiko dan memastikan perilaku yang konsisten di seluruh subsektor fintech.
Langkah ini juga mencakup penguatan mekanisme self-regulation melalui Dewan Etik Aftech, diiringi dengan sistem pelaporan dan sanksi yang lebih transparan. Pandu menekankan bahwa dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, industri fintech diharapkan dapat beroperasi dengan lebih bertanggung jawab, menjaga kepentingan konsumen, dan turut berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Etik Aftech, Harun Reksodiputro, menambahkan bahwa kode etik tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan investor, sehingga inovasi di sektor ini bisa berkelanjutan. Kode Etik Terintegrasi ini diharapkan membawa industri fintech Indonesia menuju standar global yang lebih tinggi dan bertindak secara bertanggung jawab.