textilewiki.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) selama proses konsolidasi bisnis yang tengah berlangsung. Proses ini bertujuan untuk merampingkan jumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari 1.067 menjadi sekitar 250.
Bhimo Aryanto, Senior Director Business Performance & Assets Optimization Danantara Indonesia, menjelaskan bahwa meskipun jumlah perusahaan akan berkurang signifikan, mereka berkomitmen untuk tidak melakukan PHK. Dalam sebuah forum di Jakarta, Bhimo menyatakan bahwa mereka akan mencari cara-cara efisien untuk melakukan realokasi sumber daya tanpa harus melakukan pemecatan. “Ada mekanisme yang bisa dipakai, seperti Golden Shakehand, dengan mempertimbangkan Internal Rate of Return (IRR) yang baik,” ujarnya.
Konsolidasi tersebut dipercepat dari target semula tahun 2027 menjadi 2026, di mana semua BUMN diharapkan bisa beroperasi lebih efisien. Bhimo juga menyebutkan bahwa struktur perusahaan yang terlalu banyak lapisan dapat mengurangi daya saing. “Ketika satu perusahaan berkompetisi dengan perusahaan lain, efisiensi menjadi sangat penting. Jika ada terlalu banyak lapisan, bisa mempengaruhi margin dan daya saing,” jelasnya.
Dengan restrukturisasi ini, Danantara berharap bisa menghemat biaya dan meningkatkan kemampuan bersaing di pasar. Seluruh proses konsolidasi ini menunjukkan komitmen Danantara untuk meningkatkan kinerja BUMN tanpa mengorbankan pekerja yang ada saat ini.