textilewiki.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Keputusan tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada Senin di Jakarta. Pencabutan status ini dinyatakan efektif mulai 3 November 2025, karena Amazon dianggap tidak lagi memenuhi kriteria yang ditentukan.
Sebagai pengganti, DJP menunjuk beberapa perusahaan baru untuk menjalankan fungsi pemungutan PPN PMSE. Di antara perusahaan yang baru ditunjuk adalah OpenAI OpCo, LLC, yang dikenal sebagai pemilik ChatGPT, serta International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global. Penunjukan ini berlangsung pada tanggal yang sama dengan pencabutan status Amazon.
Hingga 30 November 2025, sebanyak 254 perusahaan telah ditunjuk untuk memungut PPN PMSE. Meski demikian, DJP mencatat bahwa beberapa perusahaan, termasuk OpenAI, belum merealisasikan setoran pajak meskipun telah ditunjuk. Rosmauli menyatakan bahwa khusus untuk OpenAI, belum terdapat penerimaan PPN PMSE yang dilaporkan hingga saat ini.
Dari sisi penerimaan, pemerintah telah berhasil mengumpulkan total PPN PMSE mencapai Rp34,54 triliun. Rincian penerimaan tersebut meliputi angka yang bervariasi dari tahun 2020 hingga 2025. Selain itu, sektor ekonomi digital lainnya juga memberikan kontribusi, dengan total setoran pajak dari sektor ini mencapai Rp44,55 triliun hingga akhir November 2025. Setoran tersebut berasal dari berbagai sektor, termasuk transaksi aset kripto dan fintech peer-to-peer lending.