textilewiki.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat di Bali mengadakan edukasi bagi investor asing mengenai kewajiban perpajakan untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap aturan pajak di Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada hari Sabtu di Denpasar dengan tujuan agar para wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, menekankan pentingnya pemahaman yang baik tentang tanggung jawab perpajakan bagi para pelaku usaha. Tidak hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang berinvestasi, acara ini juga dihadiri oleh WNA yang tinggal dan memperoleh penghasilan di wilayah hukum Indonesia, khususnya di Bali.
Dalam sesi edukasi, KPP Pratama menghadirkan dua penyuluh pajak, Ni Putu Desriana Dewi dan Edi Prasetyo. Mereka menjelaskan bahwa para WNA harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila memenuhi kriteria subjektif dan objektif. Desriana menambahkan, individu, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA, dapat dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) jika memenuhi syarat tertentu, seperti tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun.
Adapun untuk badan usaha, mereka dapat disebut sebagai SPDN jika telah didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Melalui edukasi ini, KPP Pratama berharap para investor asing dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah.