textilewiki.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan bahwa hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah, lebih dari 25.000 buruh masih belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran. Hal ini disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam laporan resmi yang diterima pada 13 Maret 2026.
Menurut informasi yang diterima dari Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, batas akhir pembayaran THR jatuh pada H-7 sebelum Lebaran. Namun, angka buruh yang belum mendapatkan haknya masih tergolong tinggi. Said Iqbal menyebutkan bahwa angka ini berasal dari laporan langsung para pekerja yang ada di pabrik-pabrik, menegaskan pentingnya komunikasi antara buruh dan organisasi.
“Lebih dari 25.000 buruh tidak menerima THR. Ini adalah laporan dari buruh langsung dari lapangan,” ujar Said Iqbal. Ia menambahkan bahwa tim KSPI juga melakukan advokasi ke sejumlah pabrik untuk membantu buruh yang hak-haknya belum dipenuhi.
Dalam catatan KSPI, beberapa perusahaan teridentifikasi tidak membayar THR. Salah satu contohnya adalah PT Wiska di Bandung, yang dikatakan belum memenuhi pembayaran upah buruh selama tiga bulan. “Di PT Wiska Bandung, upah tiga bulan saja belum dibayar, apalagi THR,” tegas Said Iqbal.
Dari kasus ini, KSPI berharap agar pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan pengusaha, dapat menindaklanjuti laporan buruh untuk memastikan hak-hak mereka dipenuhi, termasuk pembayaran THR menjelang Lebaran. Pendekatan proaktif ini diharapkan dapat membantu penyelesaian masalah serta memberikan perlindungan lebih bagi pekerja di Indonesia.