textilewiki.com – Kebijakan pembayaran non-tunai atau QRIS yang diterapkan di salah satu gerai roti ternama di Jakarta memicu kontroversi di media sosial. Hal ini terjadi setelah video di akun TikTok @arlius_zebua yang diunggah pada Jumat (19/12) menjadi viral. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria memprotes keputusan pihak gerai yang menolak pembayaran tunai dari seorang nenek yang ingin membeli roti dengan alasan harus menggunakan QRIS.
Protes tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penolakan pembayaran tunai, yang masih diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Praktik yang mengharuskan penggunaan metode pembayaran digital ini, terutama bagi pelanggan lanjut usia, dirasa memberatkan. Oleh sebab itu, timbul pertanyaan mengenai hak merchant untuk tidak menerima uang tunai.
Sebenarnya, tujuan dari penerapan sistem pembayaran non-tunai adalah untuk mempermudah transaksi, tetapi sifatnya harus opsional. Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pelaku usaha dilarang menolak penerimaan uang tunai. Hal ini ditegaskan oleh Bank Indonesia yang menekankan bahwa setiap orang tidak boleh menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Risiko pelanggaran hukum dapat dihadapi merchant jika menolak pembayaran tunai, dengan ancaman sanksi pidana dan denda. Oleh karena itu, pembayaran tunai sebagai alat hukum harus tetap diakui, meskipun opsi pembayaran digital seperti QRIS semakin berkembang.
Kesimpulannya, meskipun ada kemajuan dalam transaksi non-tunai, penggunaan uang tunai masih memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati. Hal ini menjamin hak semua pelanggan, termasuk kelompok yang tidak terbiasa dengan teknologi pembayaran modern.