textilewiki.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk berperan aktif dalam memerangi praktik rentenir yang merugikan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Ia menekankan bahwa rentenir telah menjadi masalah lama, dengan skema pinjaman yang sering kali memberatkan peminjam.
Dalam acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan yang berlangsung pada Sabtu, 18 Oktober 2025, Friderica mengajak PUJK untuk memberikan kemudahan akses dalam mendapatkan pinjaman, serta melakukan upaya edukasi kepada masyarakat tentang pembiayaan yang lebih berkelanjutan. Ia menginginkan agar proses pinjaman disederhanakan, yang memungkinkan masyarakat memperoleh akses yang cepat dan mudah dengan tingkat pengembalian yang wajar.
Namun, Friderica juga mengakui bahwa PUJK memiliki berbagai ketentuan, termasuk proses Know Your Customer (KYC), yang seringkali membuat proses pencairan pinjaman menjadi lebih lama. KYC merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan dalam transaksi finansial, meskipun dapat menghambat kecepatan akses kredit.
Dalam konteks ini, OJK berkomitmen untuk mendorong PUJK agar mampu menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan masyarakat akan akses finansial yang lebih baik. Upaya bersama diperlukan agar praktik rentenir bisa diminimalisir, dan masyarakat memiliki alternatif pembiayaan yang lebih aman dan terpercaya. Dengan kolaborasi ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jeratan utang yang merugikan dan memiliki akses ke layanan keuangan yang lebih baik.