textilewiki.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk melakukan kajian ulang atas penerapan Papan Pemantauan Khusus (PPK) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini diambil setelah menerima masukan dari pelaku pasar mengenai kebutuhan akan peningkatan transparansi transaksi perdagangan. Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada investor dalam mengaktifkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria tertentu.
Hasan menjelaskan, tujuan awal Papan Pemantauan Khusus adalah untuk membantu saham-saham yang tidak aktif diperdagangkan, sehingga dapat kembali tampil di pasar. Dengan sistem Full Periodic Call Auction (FCA), PPK akan mengumpulkan minat jual dan beli secara periodik. Hal ini berbeda dari papan reguler yang menggunakan sistem Continuous Auction. Disadari bahwa mekanisme ini diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara penawaran dan permintaan, terutama untuk saham-saham yang penjualannya stagnant.
OJK juga terbuka untuk berbagai masukan pihak terkait, termasuk dari Parlemen, demi memastikan bahwa kebijakan ini mendukung pembentukan harga saham yang wajar. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengemukakan pentingnya revisi terhadap ketentuan PPK saat ini yang dianggap terlalu kaku dan membatasi ruang gerak investor. Menurutnya, situasi ini dapat menciptakan ketidakberdayaan bagi investor yang ingin bertransaksi.
Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk memperbaiki dan menyempurnakan aturan dalam pasar modal demi kepentingan seluruh investor, dengan mengedepankan transparansi dan keadilan dalam pergerakan harga saham.