textilewiki.com – Indonesia, sebagai salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar di dunia, telah berkomitmen untuk menurunkan emisi melalui Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai Perjanjian Paris. Targetnya adalah mengurangi emisi sebesar 29 persen dengan usaha sendiri, dan hingga 41 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030. Salah satu instrumen penting dalam mencapai target ini adalah pajak karbon, yang berfungsi untuk memberikan harga pada eksternalitas karbon yang tidak terhitung dalam biaya produksi dan penggunaan energi fosil.
Meskipun pajak karbon telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kendala utama ternyata bukan pada aspek hukum, melainkan pada ketidakselesaan peta jalan kebijakan untuk implementasinya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pemerintah masih mengalami kesulitan dalam menyusun peta jalan ini, yang menjadi acuan bagi Peraturan Menteri Keuangan terkait tarif dan mekanisme pengenaan pajak karbon.
Pajak karbon direncanakan mulai berlaku sejak April 2022, terutama untuk sektor pembangkit listrik tenaga uap berbasis batu bara. Namun, hingga saat ini, belum ada peraturan turunan yang diterbitkan. Hal ini menunjukkan tantangan dalam perencanaan dan koordinasi kebijakan antar sektor. Kendala yang dihadapi pemerintah antara lain kondisi ekonomi yang belum pulih pascapandemi COVID-19, serta naiknya harga energi dan pangan yang memengaruhi daya beli masyarakat.
Selain itu, potensi pajak karbon diperkirakan akan meningkatkan biaya pokok penyediaan listrik, yang berisiko membebani anggaran pemerintah. Dokumen NDC terbaru belum mencakup strategi formal untuk pengenaan harga karbon, sehingga integrasi kebijakan iklim dengan instrumen fiskal masih lemah. Sinkronisasi antara pajak karbon, pasar karbon, dan target NDC juga menunjukkan tantangan yang belum teratasi. Meskipun Indonesia menyumbang sekitar 2 persen emisi global, penerapan pajak karbon tetap dipandang penting untuk mendukung transisi energi bersih.