textilewiki.com – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta pada tahun 2026 akan tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada tanggal 3 Maret 2026. Menurut Yassierli, kepastian ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait dengan berbagai keluhan dari kalangan buruh mengenai pajak yang dikenakan pada THR, Yassierli menjelaskan bahwa usulan untuk penghapusan pajak tersebut saat ini masih dalam tahap kajian oleh pihak terkait. “Usulan tersebut harus kita kaji lagi,” ujar Yassierli.
THR, yang merupakan bagian dari penghasilan pegawai, termasuk dalam objek PPh Pasal 21. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, mekanisme penghitungan pemotongan pajak akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Pengelompokan penghitungan pajak ini dibagi dalam tiga kategori, yaitu TER bulanan A, B, dan C, yang bergantung pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Tarif pajak yang dikenakan akan bervariasi, mulai dari 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada total penghasilan bulanan yang diterima oleh karyawan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan segala sesuatunya dapat berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang ada, sekaligus menjaga keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.