textilewiki.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi melakukan penyesuaian terhadap definisi saham free float dan menetapkan batas minimum free float untuk perusahaan yang tercatat di bursa menjadi 15 persen dari total jumlah saham yang diterbitkan. Kebijakan baru ini juga mencakup perubahan dalam persyaratan pencatatan awal saham yang kini berbasis kapitalisasi pasar dengan kategori baru sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen.
Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, dalam pernyataan resminya pada hari Selasa di Jakarta, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan respons terhadap perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. Dia menambahkan bahwa ketentuan baru ini juga mencakup pedoman untuk calon perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum dengan nilai tertentu.
Perubahan ini telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kautsar menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mempercepat reformasi pasar modal di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perusahaan yang terdaftar, memperkuat tata kelola, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi para investor.
Untuk mendukung perusahaan dalam memenuhi ketentuan minimum free float, BEI akan memberikan kemudahan melalui mekanisme yang memungkinkan perusahaan untuk mengajukan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai saham free float. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan transparansi lebih lanjut di pasar modal Indonesia.