textilewiki.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali telah melimpahkan 18 entitas usaha gadai swasta ilegal kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk tindakan hukum lebih lanjut. Tindakan ini diambil karena 18 perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin, meskipun sebelumnya telah diidentifikasi sebanyak 19 perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Kepala OJK Bali, Parjiman, menyatakan bahwa meskipun lembaga telah memberikan kesempatan untuk mengurus izin, hanya satu dari 19 perusahaan yang berhasil mengajukan permohonan dan mendapatkan izin usaha. Hingga batas waktu yang ditentukan pada 12 Januari 2026, 18 perusahaan lainnya gagal memenuhi kewajiban perizinan dengan berbagai alasan.
Parjiman menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan kelonggaran, di mana untuk perusahaan yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota, modal disetor yang diperlukan hanya sebesar Rp500 juta jika izin diajukan sebelum batas waktu tersebut. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 29 tahun 2025 terkait pergadaian.
Selanjutnya, Zulkifli, Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Bali, menegaskan pentingnya izin usaha untuk melindungi konsumen. Jenis usaha gadai ilegal yang ditemukan mencakup berbagai barang, seperti elektronik dan emas. Beberapa dari entitas ini diketahui telah menghentikan operasional, sementara yang lain berusaha mengalihkan lokasi bisnis ke rumah pribadi.
Melalui Satgas PASTI yang juga melibatkan pihak kepolisian, tindakan tegas dapat diambil, termasuk penutupan paksa bagi usaha yang beroperasi tanpa izin, yang dinyatakan melanggar undang-undang. OJK mengimbau agar semua entitas gadai segera mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.