textilewiki.com – PT Corfina Capital secara resmi mengumumkan dimulainya kembali operasional lengkap perusahaan setelah memenuhi semua parameter kepatuhan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengumuman ini bertepatan dengan diterbitkannya Surat Pengumuman OJK Nomor PENG-5/PM.1/2026 yang menyatakan pemenuhan sanksi administratif oleh perusahaan.
Arie Harmansyah, Kepala Kepatuhan PT Corfina Capital, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk mematuhi prinsip transparansi dan kepatuhan. Ia juga menambahkan bahwa saat ini PT Corfina Capital sudah memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan seluruh aktivitas bisnis, termasuk pengelolaan dan peluncuran produk investasi baru.
Perusahaan berfokus untuk memberikan nilai tambah bagi investor melalui strategi investasi yang pruden dan inovatif. Saat ini, mereka mengembangkan kembali lini produk reksa dana yang bervariasi, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar yang dinamis. Arie menjelaskan bahwa produk yang ditawarkan meliputi Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Equity, Reksa Dana Campuran, dan Kontrak Pengelolaan Dana.
Di samping itu, OJK mencatat bahwa PT Corfina Capital telah memenuhi kewajiban atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,05 miliar serta perintah tertulis untuk membubarkan beberapa produk reksa dana. Ketentuan tersebut sebelumnya disampaikan dalam PENG-14/PM.1/2023 pada 19 Desember 2023.
Dengan langkah rekonstruksi ini, PT Corfina Capital berharap dapat memperkuat posisinya di pasar modal Indonesia dan lebih responsif terhadap kebutuhan para nasabah, baik individu maupun institusi.