textilewiki.com – Gaji pelayaran di Indonesia untuk anak buah kapal (ABK) hingga nakhoda menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait daya tarik profesi ini. Salah satu alasan utama orang tertarik menjadi pelaut adalah gaji yang relatif tinggi beserta berbagai tunjangan yang menyertainya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Permenhub Nomor 2 Tahun 2019, terdapat penjelasan mengenai komponen biaya dan pendapatan dalam penyelenggaraan angkutan pelayanan publik di bidang angkutan laut. Gaji pokok dan tunjangan untuk pekerja pelayaran diatur sedemikian rupa, dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan pangkat dan golongan pegawai.
Seperti profesi lainnya, gaji dalam industri pelayaran juga berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk golongan I berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, golongan II Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600, golongan III Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, dan golongan IV Rp3.287.800 sampai Rp6.373.000.
Selain itu, pekerja pelayaran juga mendapatkan tunjangan tetap yang diberikan setiap bulan sesuai dengan posisi jabatan mereka. Tunjangan ini dihitung berdasarkan indeks per kelas jabatan, tanpa terpengaruh oleh absensi atau prestasi kerja. Misalnya, untuk jabatan dengan indeks kelas 15, tunjangan tetap bisa mencapai Rp3.685.320 per bulan.
Informasi ini menunjukkan bahwa sektor pelayaran di Indonesia menawarkan peluang menarik bagi mereka yang ingin mengembangkan karier di bidang ini, terutama dengan potensi penghasilan yang baik.