textilewiki.com – Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) sedang menyusun Consultation Paper yang bertujuan untuk memperkuat lembaga perlindungan investor di pasar modal. Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menjelaskan bahwa dokumen ini akan berisi usulan pengaturan lembaga tersebut agar dapat memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas, yang saat ini hanya diatur secara sektoral.
Dalam pernyataan yang disampaikan dalam sesi edukasi daring, Gusrinaldi menyatakan, “Rencana kami adalah untuk menyampaikan Consultation Paper yang berisi mengenai peningkatan lembaga perlindungan di pasar modal, agar dapat diatur dalam Undang-Undang.” Saat ini, fungsi lembaga ini belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang yang berlaku, sehingga penguatan kehadirannya dalam regulasi yang formal sangat diperlukan.
Inisiatif ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Gusrinaldi menambahkan bahwa dengan pengaturan lembaga perlindungan dalam undang-undang, investor akan merasa lebih terlindungi. “Kami ingin memberikan added value bagi investor yang ada di pasar modal,” ungkapnya.
Seiring dengan program reformasi yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk peningkatan ketentuan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, permintaan akan perlindungan hukum bagi investor menjadi semakin mendesak. Gusrinaldi menekankan pentingnya perlindungan hukum seiring dengan meningkatnya jumlah investor di pasar modal.
SIPF berperan penting dalam mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan berharap inisiatif Consultation Paper ini dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh bagi perlindungan investor di masa depan.